> >

Jelang Iduladha 2022, Ketua Komisi VIII DPR Minta Warga Jujur dan Teliti terkait Wabah PMK

Agama | 29 Juni 2022, 22:50 WIB
Jelang hari raya Idul Adha 2022, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengingatkan hawar penyekit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak yang menyerang hewan kurban. (Sumber: Kompas TV)

Menurut SE Kemenag tersebut, jenis hewan ternak untuk kurban ialah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Usia unta minimal lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, serta kambing minimal berumur satu tahun.

Kondisi hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri:

  1. tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  2. tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
  3. tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Kemenag mengimbau, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH). Namun jika dilaksanakan di luar RPH, maka masyarakat harus menyembelih kurban di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait. 

Selain itu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas penyembelihan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

Kemudian, petugas perlu memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Penyembelihan juga harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU