> >

Kritik Anies, Ketua DPRD Sebut Nama Ali Sadikin Seharusnya Jadi Nama Jalan di Jakarta

Politik | 29 Juni 2022, 11:23 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak menjadikan nama mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin sebagai salah satu nama jalan di Jakarta. 

Pras, begitu ia akrab disapa, mengatakan, jika salah satu pertimbangan pemberian nama jalan adalah untuk mengenang jasa tokoh dalam perjuangan di Jakarta, maka Anies seharusnya tidak melupakan jasa Ali Sadikin yang berperan besar memodernisasi Ibu Kota.

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," kata Pras melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/6/22). 

Baca Juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan di DKI, Sejarawan Betawi Sebut Tokohnya Jelas dan Bukan Dongeng

Usulan agar nama Ali Sadikin menjadi nama jalan sudah disampaikan secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu.

Pras mengatakan, saat itu ia meminta agar nama Ali Sadikin diabadikan di sekitar kawasan Kebon Sirih. Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Selain nama jalan, di kesempatan yang sama Prasetyo juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat," ujarnya. 

"Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," katanya. 

Baca Juga: Bekas Orang Dekat Ahok, Sunny Tanuwidjaja, Mundur dari PSI Beralih Dukung Anies Baswedan

Lebih lanjut, Pras mengatakan, untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," kata Pras. 

Sebelumnya, Anies mengubah 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama-nama tokoh Betawi. Perubahan nama jalan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Anies meresmikan pergantian nama jalan ini pada Senin, 20 Juni 2022 lalu. Nama-nama yang dijadikan nama jalan tersebut merupakan orang-orang yang telah berjasa pada Kota Jakarta.
 

Baca Juga: Anies Sebut Perubahan Dokumen Administrasi karena Pergantian 22 Nama Jalan Tidak Dikenakan Biaya

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU