> >

Mantan Penyidik Kritik Pola Kerja KPK Saat Ini: Dilumpuhkan Secara Halus, Hanya Urus Formalitas

Hukum | 29 Juni 2022, 07:22 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa tersebut disebut sebagai G30S/TWK, Kamis (30/9/2021) (Sumber: Twitter/Febridiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute, M Praswad Nugraha, membongkar pola-pola sistematis KPK dikerdilkan.

Ia pun menilai, KPK saat ini sudah kehilangan arah dan terlepas dari karakter awal pembentukannya sebagai anak kandung reformasi.

Demikian Ketua IM57 Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (29/6/2022).

“KPK diciptakan untuk memberantas korupsi yang sifatnya big fish, berdampak besar kepada masyarakat, dan merugikan keuangan negara yang fantastis sesuai Pasal 11 UU 30 tahun 2002,” ucap Praswad.

Baca Juga: ICW: 900 Hari Harun Masiku Buron, Bukti Penindakan KPK Sekadar Retorika, Kontroversi, dan Tumpul

“Sesuai design tersebut, KPK tidak ditujukan untuk terfokus memberantas korupsi yang bersifat kecil.”

Praswad mengatakan, perubahan UU KPK tahun 2019 yang memicu gerakan demonstrasi terbesar di Indonesia pasca reformasi telah terbukti hari ini.

“Kita lihat bersama bagaimana KPK dilumpuhkan secara halus, pelan-pelan dikerdilkan dengan hanya menangani kasus-kasus kecil dan dilokalisir pada aktor di level daerah tingkat 2 saja, dan itupun intensitasnya sangat jarang,” kata Praswad.

“Gerakan KPK dalam pemberantasan korupsi sekarang lebih banyak bersifat kosmetik dan formalitas, pimpinan membuat puisi, menciptakan rompi biru, bahkan pimpinan KPK sibuk hadir di agenda peresmian sana dan sini.”

Baca Juga: Dewas KPK: Dugaan Pelanggaraan Lili Pintauli Terkait MotoGP Dilanjutkan ke Sidang Etik

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU