> >

Keluh Karyawan Holywings setelah Tempat Kerjanya Disegel: Bingung, Semua Morat-Marit Pasti

Peristiwa | 28 Juni 2022, 21:22 WIB
Petugas Satpol PP menutup sebuah gerai Holywings di Jakarta. Sebanyak 12 gerai Holywings di Jakarta ditutup hari ini, Selasa (28/6/2022). (Sumber: Prasetyo/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu teknisi di Holywings Grounds Tanjung Duren berinisial S, mengaku bingung dan menyayangkan penutupan dan penyegelan tempat kerjanya itu.

"Kami ini baru buka normal sekitar dua bulan lalu. Tiba-tiba ada kejadian begini, bingung semua. Kami ini kan pencari nafkah semua. Semua morat-marit pasti," kata S dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/6).

S dan karyawan lain hanya bisa pasrah ketika melihat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel outlet Holywings, tempat mereka bekerja itu.

Ia pun khawatir tidak dapat memenuhi biaya hidupnya karena tidak lagi bekerja sehingga harus berutang.

Baca Juga: Momen Satpol PP Pasang Segel Penutupan di Gerai Holywings di Jakarta Usai Pelanggaran Izin Usaha

"Enggak segampang itu mencari pekerjaan. Saya yang sudah tua, enggak gampang pindah ke lain tempat. Ujung-ujungnya pinjam sana dan sini," ungkap S.

S mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai teknisi di tempat itu. Ia juga bersyukur bahwa di usianya yang sudah lebih dari setengah abad masih diterima untuk bekerja di sana.

"Hollywings itu menerima karyawan enggak tergantung umur. Yang penting punya skill, mau dipekerjakan, rajin. Mereka enggak pilih-pilih karyawan," kata S yang mengaku sudah memiliki cucu tersebut.

Selama pandemi, kata S, tempat kerjanya itu masih memberikan 30 persen gaji untuk para karyawannya.

S menyayangkan penutupan Holywings akibat promosi minuman alkohol yang menjadi kontroversi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Ramai-Ramai Tutup Holywings, Outletnya Tersebar di Sejumlah Kota di Indonesia

"Saya menyayangkan sih (kontroversi tersebut), tapi pihak Holywings sudah minta maaf," terangnya.

Ia berharap, pemerintah dan masyarakat juga memperhatikan kondisi karyawan Holywings yang mayoritas muslim.

"Semoga masyarakat dan pemerintah mau membuka hati. Harapannya mereka mau melihat 3.000 karyawan Holywings yang harus dikemanakan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait konten promosi minuman keras untuk pemilik nama "Muhammad" dan "Maria" pada Minggu (26/6).

Baca Juga: Peran Enam Karyawan Holywings yang Jadi Tersangka Konten Promosi Miras Berbau SARA

Seperti dilaporkan Kompas TV, enam karyawan tersebut adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AA (25) yang bekerja sebagai Direktur Kreatif Holywings, tim kampanye, tim production house, desainer grafis, dan media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, mereka dijerat dengan 3 pasal sekaligus pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Budhi, Minggu (26/6).

Dalam penetapan tersangka ini, Budhi menyampaikan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (barbuk), seperti komputer, handphone, hardisk eksternal, laptop, serta tangkapan layar akun resmi Holywings.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU