> >

Satpol PP DKI Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini

Peristiwa | 28 Juni 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi Holywings. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menutup 12 tempat usaha restoran dan bar Holywings di Jakarta hari ini, Selasa (28/6/2022).

"Hari ini, kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," kata Kasatpol PP Arifin di Balai Kota DKI Jakarta. 

Arifin menjelaskan, pihaknya bergerak usai Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha Holywings di seluruh Jakarta.

Baca Juga: 12 Kafe Holywings Resmi Ditutup dan Dilarang Beroperasi di Seluruh Wilayah DKI Jakarta

Alasannya, jelas Arifin, karena tempat usaha tersebut tidak memiliki dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan. 

Kemudian, lanjut dia, ada beberapa yang memiliki perizinan namun ada ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan izin yang berlaku. 

"Kami sudah mendapatkan surat dari Dinas Parekraf untuk meminta jajaran Satpol PP melakukan tindakan penutupan," kata Arifin. 

Sebagai informasi, penyegelan dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU