> >

Ini 3 Pasal yang Jerat Pegawai Holywings dalam Kasus Promosi Miras untuk "Muhammad dan Maria"

Kriminal | 25 Juni 2022, 10:08 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan 3 pasal sekaligus terkait konten promosi minuman keras (miras) yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Demikian diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers pada Jumat (24/6/2022) seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Putri Oktaviani.

Baca Juga: Holywings Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Konten Promosi Miras, Polisi: untuk Tarik Pengunjung

“Telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Budhi.

Budhi lebih lanjut mengungkapkan, keenam pegawai Holywings yang menjadi tersangka yaitu EJD selaku Direktur Kreatif Holywings yang berperan mengawasi empat divisi yakni kampanye, production house, graphic designer, social media.

Kemudian NDP, selaku Head Tim Promotion yang mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca Juga: Penjualan di Bawah Target Jadi Penyebab Holywings Buat Promosi Miras untuk "Muhammad dan Maria"

DAD sebagai desainer grafis/desain virtual dan EA sebagai admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.

Selanjutnya, AAB sebagai social media officer, dan AAM sebagai admin tim promo yang mengajukan permintaan untuk promo di Holywings.

Budhi lebih lanjut menyampaikan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (barbuk), seperti komputer, handphone, hardisk eksternal, laptop, serta tangkapan layar akun resmi Holywings.

Baca Juga: 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara

“Dari barbuk ini kami menduga pelaku atau tersangka menggunakan sarana-sarana barbuk untuk memproduksi atau sebagai sarana melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Terkait motif penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk konten promosi miras, Budhi menyampaikan, hal itu dilakukan untuk mendongkrak jumlah pengunjung ke outlet-outlet Holywings.

“Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya yang dibawah target 60 persen,” ujarnya.
 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU