> >

6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara

Hukum | 24 Juni 2022, 21:19 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Jaksel ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penistaan Agama Promosi Holywings, Ini Motifnya

Budhi menjelaskan keenam orang tersebut adalah  TJD, laki-laki (27) selaku direktur kreatif HW.

TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, produksion house, desain grafik dan media sosial. 

NDP, perempuan (36) selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. EA, perempuan (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Media Asing Turut Beritakan Protes Promosi Minuman Keras Klub Malam Jakarta Holywings

AAB, perempuan (25) selaku social media officer yang bertugas mengunggah postingan sosial media terkait HW.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU