> >

KPU Resmi Luncurkan Sipol, Partai Politik Sudah Dapat Akses Hari Ini

Rumah pemilu | 24 Juni 2022, 16:52 WIB
Foto ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hari ini, Jumat (24/6/2022). (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

Untuk parpol lokal akan dilakukan di kantor KIP Aceh, lalu proses, tahapan, dan jadwal akan sama dengan yang di tingkat nasional.

Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Sipol kepada partai-partai politik.

"Sudah sosialisasi secara komprehensif, juga rapat koordinasi," jelasnya. 

Sebagai informasi, Sipol adalah kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan alat bantu pendaftaran parpol. 

Sistem yang berbasis web ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas, baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten Kota dalam rangka melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu.

"Tujuan kita adalah untuk pemeliharaan data dan informasi parpol untuk pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang No 14 Tahun 2008," ungkap Idham. 

Baca Juga: Usai Rekarnas, PDIP Menyiapkan Calon Legislatif dan Eksekutif untuk Pemilu 2024



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU