> >

Pemerintah Berharap RUU KUHP Bisa Segera Disahkan, Ini Urgensinya

Hukum | 23 Juni 2022, 22:43 WIB
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan, saat ini tim pemerintah masih membaca ulang dan menyelesaikan sejumlah masukan elemen masyarakat dalam draf RUU KUHP.

Selain itu, pemerintah juga memeriksa kembali kesalahan penulisan, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.

Baca Juga: Jalan Panjang KUHP: RUU KUHP Bisa Ringankan Koruptor?

Langkah ini untuk mencegah pengalaman yang terjadi di UU Cipta Kerja berulang di RUU KUHP.

"Kalo pertanyaannya apakah kita harus segera mengesahkan KUHP, jawaban saya iya," ujar Eddy dalam dialog virtual Konsinyering RUU KUHP yang disiarkan di YouTube Pusdatin Kumham, Kamis (23/6/2022).

Eddy menambahkan, RUU KUHP ini sangat dibutuhkan di tengah multi interpretasi, mengingat KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial Belanda.

Dalam perjalanannya, terdapat terjemahan KUHP versi R. Soesilo dan Moeljatno.

Ia mencontohkan sejumlah perbedaan dalam KUHP versi Soesilo dan Moeljatno.

Dalam Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat misalnya. 

Baca Juga: Ini Penjelasan Pemerintah Mengapa Draf RUU KUHP Belum Bisa Diungkap ke Publik

Versi Soesilo, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara, Moeljatno menyatakan, dipidana sama dengan kejahatan itu dilakukan, yang berarti pidana mati.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU