> >

Anies akan Berikan Disinsentif Jika Perusahaan Tidak Kelola dan Pilah Sampah

Peristiwa | 23 Juni 2022, 20:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran program implementasi sampah di Jakarta Pusat, Kamis (23/6/22). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberikan disinsentif kepada perusahaan yang tidak mengelola dan memilah sampah. 

Tujuannya, kata dia, untuk mengurangi kiriman sampah dari Jakarta ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. 

"Pak Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, misalnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (23/6/22). 

Baca Juga: Anies Luncurkan Program Pengelolaan Sampah Mandiri untuk Industri

Namun, Asep belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan detail kenaikan pajak yang dimaksud.

Dia mengatakan, penerapan kebijakan tengah dibahas secara internal Pemprov DKI Jakarta. 

Rencana tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Pergub 102 Tahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan yang implementasinya mulai Juni 2022.

Alasan penerapan sanksi, jelas Asep, untuk mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam pengelolaan dan pemilahan sampah.

DLH DKI mencatat hingga saat ini jumlah perusahaan di Ibu Kota yang terdaftar memiliki izin lingkungan mencapai 3.352 perusahaan dan kawasan.

Dari jumlah itu, baru 561 perusahaan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh 61 penyedia jasa angkut sampah berizin. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU