> >

RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari, Jika Keguguran 7 Hari

Politik | 22 Juni 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi. RUU KIA memberikan hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari. (Sumber: Instagram/@hitocaesar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) memberikan hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari.

Dalam draf RUU KIA yang dikutip KOMPAS.TV, hak tersebut diberikan untuk menjamin pemenuhan hak wajib ibu untuk didampingi suami atau keluarga saat melahirkan.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) draf RUU KIA dikutip Rabu (22/6/2022).

Selain berhak mendapat cuti pendampingan saat melahirkan, dalam RUU KIA juga mengatur hak suami untuk mendampingi istri yang sedang keguguran.

Adapun cuti dampingi istri keguguran berhak diperoleh suami dengan maksimal selama 7 hari.

Baca Juga: Draf RUU KIA: Kantor hingga Tempat Perbelanjaan Harus Sediakan Fasilitas Bagi Ibu dan Anak

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan keguguran paling lama 7 (tujuh) hari'.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibahas lebih lanjut untuk sah menjadi undang-undang.

Adapun kini, RUU KIA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU