> >

Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Capai Rp44,8 Miliar

Hukum | 21 Juni 2022, 09:59 WIB
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)

“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan, menegaskan.

“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” imbuhnya.

Nama Mardani Maming sempat disebut dan diperiksa dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ijin usaha ini melibatkan PT Bangun Karya Pratama Lestari dan PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo kini berstatus sebagai terdakwa dan kasusunya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Meski begitu, Mardani membantah dirinya terlibat.
 

Baca Juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Pelajari Kasusnya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU