> >

Roy Suryo Resmi Dilaporkan Perwakilan Umat Budha ke Bareskrim Gara-Gara Meme Stupa Mirip Jokowi

Hukum | 21 Juni 2022, 04:25 WIB
Roy Suryo. (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Adalah perwakilan Umat Buddha Indonesia yang melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ke polisi.

Baca Juga: Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekkan Presiden dan Umat Budha

Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot di Jakarta pada Senin (20/6/2022).

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Adapun sebagai korban yakni pihak Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima, 2 Orang Ternyata Mantan Napiter

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik Direktorat Siber atau lainnya.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujar Gatot.

Dalam laporan tersebut, Gatot menuturkan, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Pelaporan terhadap mantan politikus Partai Demokrat itu merupakan buntut penyebaran meme stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Kuasa Hukum: Roy Suryo Tak Bisa Dipidana karena Bukan Pelaku

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas rencana kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Belakangan, Roy Suryo menghapus unggahannya karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022).

Laporan terhadap Roy Suryo juga dilayangkan Perwakilan Umat Buddha melalui Polda Metro Jaya. Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Buntut Kasus Roy Suryo, Pakar Keamanan Siber Beberkan Pasal Yang Berpotensi Menjeratnya

Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.

“Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama,” ujar Pitra. 

“Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak 'nebis in idem'.” 

Baca Juga: Alasan Polisi Tolak Laporan Ormas Dharmapala Nusantara tentang Dugaan Ujaran Kebencian Roy Suryo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU