> >

MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Hukum | 20 Juni 2022, 22:19 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Sumber: KOMPAS TV/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait lama masa jabatan hakim konstitusi.

Majelis hakim MK menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan melalui kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 berbunyi:
Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Mengutip Kompas.com, dikabulkannya gugatan atas Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2022 dan pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, akan berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat, yakni Anwar Usman dan Aswanto.

Keduanya menjabat ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 masih berlaku. Namun, periodisasi masa jabatan keduanya berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020, yakni menjadi lima tahun. 

Baca Juga: Dianggap Cacat Formil, Lebih Dari 20 Orang Sampaikan Gugatan UU IKN Ke Mahkamah Konstitusi!

Sementara itu, berdasarkan UU sebelumnya, yakni UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun, sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011. 

"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, Senin (20/6/2022).

Mahkamah pun menilai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 87 huruf a memunculkan keambiguan karena adanya penggunaan frasa "masa jabatannya". 

Frasa tersebut dipergunakan dalam dua arti, yakni masa jabatan sebagai hakim konstitusi dan masa jabatan sebagai ketua atau wakil ketua MK. 

"Tidak adanya penegasan arti/konteks 'masa jabatan' mana yang diacu oleh Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945," kata Enny. 

Ia juga menilai, proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945, yakni ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Dengan putusan MK kali ini, maka Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Baca Juga: Sepanjang 2021 Mahkamah Konstitusi Terima 212 Perkara Pengujian Undang-Undang

Namun, keduanya tetap dinyatakan sah menjabat sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua yang dilakukan sesuai dengan prosedur pemilihan yang berlaku. 

Enny mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari risiko permasalahan administratif. 

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Enny. 

Adapun masa jabatan Anwar Usman berakhir pada 6 April 2026 dan Aswanto pada 21 Maret 2029. 

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dilansir dari Antara, hakim MK Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul memiliki alasan berbeda terhadap Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dua hakim tersebut juga memiliki pendapat berbeda terkait Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang MK.

Alasan berbeda kedua hakim tersebut, yakni menimbang Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, memuat perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang saat ini menjabat hingga berakhirnya dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan UU a quo.

Akan tetapi, norma Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyatakan hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan UU tersebut.

"Ini bertentangan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 24 C ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi," kata hakim Arief Hidayat.

Oleh karena itu, kata dia, perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK tidak dapat otomatis berlaku sesuai dengan norma UU a quo.

Sebab, imbuhnya, norma konstitusi mengatur dengan jelas bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih dari dan oleh hakim konstitusi sehingga tidak dapat diperpanjang langsung oleh ketentuan UU a quo.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara


TERBARU