> >

Mengurus Sertifikat Tanah Dapat Dikenakan Tarif 0 Rupiah, tapi Perhatikan Aturan Ini

Sosial | 19 Juni 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Sumber: Kompastv/Ant)

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan;

3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dengan ketentuan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya;

4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali. Ketentuannya, paling luas 600 meter persegi di perkotaan dan paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan;

5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan;

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

6. Wakif, tidak dibatasi luasan;

7. Masyarakat hukum adat, yang telah ditetapkan keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, tidak dibatasi luasan.

Meski demikian, masyarakat yang termasuk dalam kriteria di atas tetap harus mengajukan permohonan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU