> >

Curhat Zulkifli Hasan yang Sebut Tak Mudah Selesaikan Masalah Minyak Goreng, Mendag Sebelumnya Juga

Update | 18 Juni 2022, 11:59 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengecek harga pangan di Pasar Cibubur, Jakarta Timur (16/6/2022). (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)

Masyarakat bisa melaporkan pada satgas pangan atau pihak-pihak terkait.

Zulkifli juga mengaku telah memimpin rapat bersama para pimpinan Kemdag, dan memerintahkan untuk membuat ‘crisis center’, ‘task force’ migor.

Saat ini juga sudah ada hotline-nya untuk pengaduan masyarakat.”

Pemerintah dalam hal ini khususnya Kemendag akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk membuat bahan-bahan pokok tersedia, harga terjangkau. Termasuk migor,” tuturnya.

Kesulitan menangani masalah minyak goreng bukan hanya disampaikan oleh Zulkifli Hasan.

Menteri Perdagangan sebelumnya, Muhammad Lutfi, pun mengatakan hal yang sama saat masih menjabat.

Hal ini terungkap saat Muhammad Lutfi hadir pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Ia mengungkap langka dan tingginya harga minyak goreng disebabkan oleh permainan mafia minyak goreng.

Menurutnya, para mafia itu menyelundupkan minyak goreng yang mestinya menjadi konsumsi masyarakat ke industri-industri, bahkan hingga ke luar negeri.

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Lutfi, mafia-mafia tersebut tidak sepatutnya mendapatkan minyak goreng, tetapi kemudian memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Masih Mahal, Mendag Zulkifli Janjikan Turun Harga Jadi Rp 14 Ribu Per Liter

Lutfi pun mengakui bahwa Kemendag tak kuasa mengontrol keberadaan mafia tersebut. Dia juga menyampaikan permohonan maaf.

"Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," katanya.

Lutfi mengatakan, pihaknya tidak kuasa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut lantaran terbatasnya kewenangan Kemendag dalam undang-undang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU