> >

Jadi Tersangka, Ini Peran Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP di Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Hukum | 15 Juni 2022, 14:10 WIB
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran menyebut tersangka Laksamana Muda (Purn) berinisial AP dinilai telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

"Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 47 saksi. Edy menyebut jumlah saksi dari TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang, sementara saksi sipil sejumlah 29 orang. Kemudian dua ahli juga turut dimintai keterangannya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Sebut 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Tak Ditahan, Ini Alasannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU