> >

DPR akan Lanjutkan Bahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, 6 Bulan Cuti Melahirkan hingga Penggajian

Peristiwa | 15 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Poin Penting RUU KIA bagi ibu yang melahirkan. (Sumber: Kompas.com/FREEPIK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibahas lebih lanjut untuk sah menjadi undang-undang. Adapun kini, RUU KIA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam RUU KIA itu salah satunya mengatur soal aturan waktu cuti ibu yang melahirkan hingga pengaturan gaji.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," jelas Puan.

Baca Juga: Spanyol Berencana Beri Jatah 3 Hari Cuti Menstruasi bagi Karyawati

Berikut ini poin penting dalam RUU KIA untuk ibu yang cuti melahirkan:

  1. Aturan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan
  2. Selama masa cuti tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan
  3. Seorang ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji

Untuk diketahui, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Sementara penetapan gaji bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti diharuskan mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur dia.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU