> >

KPK Temukan Bukti Baru saat Geledah Paksa 2 Apartemen Eks Bupati Buru Selatan di Jakarta

Hukum | 15 Juni 2022, 05:35 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit apartemen di Jakarta Pusat milik mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Penggeledahan tersebut dilakukan seiring pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tagop.

Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA, untuk Kaji Perkara Samin Tan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tim Penyidik KPK, Senin (13/6/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat," kata Ali Fikri fi Jakarta pada Selasa (15/6).

"Adapun tempat yang digeledah, yaitu dua unit apartemen berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat."

Menurut Ali, dari hasil penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti baru dalam kasus pencucian uang tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Isu Reshuffle, Jokowi Panggil Hadi Tjahjanto ke Istana Negara

Bukti baru yang didapat yakni ada berbagai dokumen yang digunakan dengan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka Tagop.

Ali mengatakan, bukti tersebut nantinya akan dianalisis dan segera disita untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Tagop ditetapkan sebagai tersangka bersama Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta dan Ivana Kwelju (IK) yang merupakan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Baca Juga: 4 Bulan Sudah Perang Rusia-Ukraina Berkecamuk, Kris Mada: Masyarakat Sudah Terbiasa dengan Perang

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan, Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, dia merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek.

Hal tersebut dilakukan baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, dia meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Konser Musik Ricuh di Yogyakarta, Polisi Tetapkan Penyelenggara jadi Tersangka: Dikenakan Tipiring

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar.

Kemudian, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Baca Juga: Konser Musik Ricuh di Yogyakarta, Polisi Tetapkan Penyelenggara jadi Tersangka: Dikenakan Tipiring

KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima Tagop berjumlah sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana.

Ivana diduga memberikan suap itu karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pada 2015.

Atas penerimaan Rp10 miliar tersebut, Tagop diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Gratifikasi Kontrak Karya Tambang Batubara Samin Tan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU