> >

Cara Membuat Paspor dan Harganya

Sosial | 14 Juni 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Imigrasi.go.id)

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Setelah semua dokumen dan prosedur sudah dilengkapi, paspor dapat diterbitkan setelah pemohon melakukan beberapa hal ini.

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  • Pembayaran biaya paspor.
  • Pengambilan foto dan sidik jari.
  • Wawancara.
  • Verifikasi.
  • Adjudikasi.

Biaya Pembuatan Paspor

Harga paspor biasa 48 halaman ialah Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) yakni Rp650 ribu.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/imigrasi.go.id


TERBARU