> >

Penaikan Tarif Listrik untuk Pelanggan Kelas Menengah Dinilai Sudah Tepat Waktu

Update | 13 Juni 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai keputusan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan kelas menengah yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022, sudah tepat waktu.

"Kenaikan listrik ini saya kira sudah waktunya, meskipun pemerintah telah menganggarkan untuk penambahan subsidi energi sampai kurang lebih Rp74 triliun," kata Sugeng dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (13/6/2022).

Sugeng menyebut, pemulihan ekonomi seiring dengan pemulihan kegiatan masyarakat pascapandemi Covid-19 memerlukan energi yang affordable (terjangkau).

"Dalam artian mudah dijangkau dan terjangkau secara harga," jelasnya.

Sugeng menjelaskan, penaikan tarif listrik ini juga diimbangi dengan subsidi untuk komoditas lain, misalnya bahan bakar minyak (BBM).

"Harga Pertamax Rp12 ribu per liter itu masih subsidi karena harga keekonomiannya Rp15 ribuan. Pertalite Rp7.600, itu harga keekonomianya Rp12 ribu. Itu juga subsidi," ungkapnya.

Baca Juga: Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik, Ini Tanggapan YLKI

Ia menambahkan, penaikan tarif listrik bagi pelanggan kelas menengah ke atas itu harus diterapkan pada waktu yang tepat agar tidak menyebabkan inflasi.

"Kami setuju kalau yang naik itu adalah kategori pelanggan yang kelas menengah atau orang mampu 3.500 VA. Kapan naiknya juga harus dihitung agar tidak menyebabkan inflasi," ungkapnya.

Sugeng mengatakan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan agar tercipta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sebab harga komponen listrik juga terus naik.

"Karena selama ini listrik itu tidak naik, praktis dari aspek keadilan, itu tidak adil. Sementara masyarakat yang mampu, bahkan mohon maaf, orang-orang kaya yang memakai listrik di atas 10.000 VA itu juga tidak mengalami kenaikan. Padahal harga komponen untuk input listrik per kilowatt/jam itu terus naik," kata Sugeng.

Menurut dia, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk bahan bakar listrik, khususnya batu bara, cukup membantu menekan harga.

"Harga internasional batu bara saat ini sudah di atas 300 dolar per ton. Kalau tidak ada DPO, maka harga masukan atau pembentukan harga per kilowatt/jam itu sudah hampir empat kali lipat hari ini," terangnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU