> >

MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Gratifikasi Kontrak Karya Tambang Batubara Samin Tan

Hukum | 13 Juni 2022, 15:23 WIB
Samin Tan, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1 menjadi tahanan KPK setelah buron sejak April 2020. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang menjerat Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Samin Tan didakwa memberi suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Majelis haki Mahkamah Agung memutuskan menolak upaya kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Padati Area Pemakaman, Warga Diimbau untuk Menjaga Privasi dan Ketertiban di Lokasi

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung pada Senin (13/6/2022).

Kasasi kasus Samin Tan ini diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi. Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Baca Juga: Operasi Patuh Mansinam Polres Sorong Kota Konsen Pada 7 Pelanggaran Prioritas

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021. 

Majelis hakim berpendapat Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa. Samin Tan didakwa memberikan uang senilai Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.

Baca Juga: Antusias untuk Panjatkan Doa, Makam Eril Penuh Dikelilingi Rekan-rekan Hingga Warga!

Karena dakwaan tersebut, maka jaksa pun menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Mejelis justru menganggap Samin Tan sebagai korban pemerasan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah Temanggung, Jawa Tengah. Karena, majelis hakim menilai Eni tak memiliki kewenangan mengurus kontrak karya dengan Kementerian ESDM. 

Sedangkan, Majelis hakim berpendapat alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sehingga tindak pidana kemudian dibebankan kepada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan penerimaan itu pada KPK selama 30 hari.

Baca Juga: Hoaks Singapura Akan Serahkan Aset Koruptor Senilai 1000 Triliun | News Or Hoax

Atas putusan itu, KPK kemudian mengajukan kasasi pada 9 September 2021. Hasilnya, kasasi itu ditolak oleh majelis.

Kasus ini sebelumnya mengungkap keterkaitan sejumlah tersangka lain yakni pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Sofyan Basir rupanya divonis bebas yang juga dikuatkan oleh putusan Mahakamah Agung pada dua tahun lalu.
 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU