> >

Operasi Patuh 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 8 Sasaran dan Besaran Denda

Hukum | 13 Juni 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi penilangan . (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Operasi ini akan berlangsung selama 2 pekan atau 14 hari hingga Minggu 26 Juni 2022.

Tujuan Operasi Patuh Jaya 2022, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas atau kala berkendaraan.

Selain itu, operasi Patuh Jaya akan menitikberatkan teguran simpatik.

"Bahwa kita tidak menitikberatkan pada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan. Tetapi kita akan sampaikan teguran simpatik," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya saat memimpin apel operasi ini, Senin (13/6/2022).

Adapun dalam operasi ini, terdapat 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan, yakni:

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.

5. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan lebih dari 1 orang

Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU