> >

Dua Orang Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi di Medan dan Bekasi

Peristiwa | 12 Juni 2022, 14:59 WIB
Kantor Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja di Kota Solo, Jawa Tengah, didatangi kepolisian resort kota (Polresta) Solo untuk melakukan pencopotan plang nama.. (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap dua orang tersangka yang diduga tokoh sentral dari kelompok Khilafatul Muslimin, Sabtu (11/6/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, dua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Benar, semalam penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dua orang tersangka di Medan dan Bekasi," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Ia juga mengatakan bahwa dua orang tersebut merupakan tokoh sentral dalam penyebaran ideologi kelompok Khilafatul Muslimin.

"Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," ungkap Zulpan.

Lima orang yang ditangkap itu berinisial AQHB, AA, IN, FA, dan SU.

Baca Juga: Pemerintah Tangkapi Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin, Begini Komentar Ganjar

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang ketika menggeledah kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).

"Intinya ini dua tokoh penting di organisasi masyarakat ini, dan kami pemeriksaannya bersifat berkesinambungan," kata Diskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (11/6/2022) dikutip dari program Kompas Malam.

Polisi juga menemukan brankas berisi uang miliaran rupiah di kantor pusat Khilafatul Muslimin itu.

"Kami menyita uang yang diduga uang operasional, miliaran jumlahnya," pungkas Hengki.

Baca Juga: Diduga untuk Dana Operasional, Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Milik Khilafatul Muslimin Lampung!

Polisi menangkapi mereka sebagai kelanjutan dari penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja. Pimpinan Khilafatul Muslimin itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU