> >

PWI Pusat Turun Tangan untuk Upayakan Kantor PWI Sulsel yang Disegel Pemprov Dibuka Kembali

Hukum | 12 Juni 2022, 03:05 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari (Sumber: Dok. PWI)

Adapun kasus penyegelan gedung PWI Sulsel oleh Satpol PP Provinsi Sulsel terjadi pada Kamis (26/5/2022).

Seluruh ruangannya tidak bisa digunakan bekerja, karena selain dipasang papan informasi penyegelan akses masuk juga dipagari kawat berduri.

Baca Juga: Obituari Budhi Kurniawan, Perginya Wartawan Pejuang Kemanusiaan

Pada Jumat (10/6/2022), PWI Pusat memanggil pengurus PWI Sulsel untuk didengar keterangan terkait kasus penyegelan gedung PWI Sulsel.

Gedung tersebut berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel. Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag atau tukar menukar dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1, Makassar yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.

Dasar hukum kantor PWI Sulsel sekarang adalah SK Gubernur 371 tahun 1997 yang ditandatangani Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna.

"Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah 'warisan' tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut," ujar Atal.

Baca Juga: Inilah Arti Al Mumtadz, Masjid yang Dibangun Ridwan Kamil di Samping Makam Eril

Rapat dengan Pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua PWI Pusat Atal Depari, didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad.  

Hadir pengurus PWI Pusat lainnya, DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Zulhadi, Nurjaman Abdul Azis, Zulkifli Gani Otto serta yang mengikuti via Zoom. 

Sedangkan Pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua Agus Alwi Hamu dengan beberapa pengurus jajarannya. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU