> >

Dirut BPJS Kesehatan: Harusnya Makin Tinggi Gaji, Iuran Juga Makin Besar, Maksimal Rp12 Juta

Sapa indonesia | 11 Juni 2022, 10:26 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, iuran bulanan BPJS Kesehatan nantinya disesuaikan dengan gaji peserta penerima upah, yakni sebesar lima persen. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nantinya disesuaikan dengan gaji peserta penerima upah, yakni sebesar lima persen.

Penjelasan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/6/2022).

Iuran bulanan BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari gaji peserta tersebut, kata Ali, satu persen diambil dari upah peserta dan empat persen sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Satu persen diambilkan dari gaji atau upah, empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi total lima persen,” urainya.

“Jadi seharusnya semakin tinggi gaji atau upah, itu semakin besar. Tetapi di Indonesia ini diberi maksimum Rp12 juta. Sehingga mereka yang bergaji 100 juta dengan yang gaji 10 juta itu hampir sama,” urainya.

Baca Juga: YLKI Soroti Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Yang Dibutuhkan adalah Standardisasi Pelayanan

Ia menambahkan, jika tidak ingin ada kegaduhan, sebaiknya memang diubah menjadi maksimal Rp12 juta, kemudian disesuaikan yang lebih bagus.

“Sehingga ada cross subsidy (subsidi silang, red), ada gotong royong, konsep asuransi kesehatan sosial.”

“Harusnya yang gajinya tinggi iurannya lebih banyak, tetapi tidak sekarang ya. Sekarang ini hampir sama,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai wacana standardisasi kelas layanan nantinya akan merujuk pada pelayanan kesehatan kelas berapa? Ali hanya mengatakan bahwa itu pertanyaan yang sulit dijawab.

“Justru itu. Itu kan menunjukkan perlunya komprehensivitas dan pemahaman serta perumusan yang bagus. Jadi kalau menjawab pertanyaan itu saja sudah sulit,” jawabnya.

Roadmap kebijakan tentang standardisasi kelas, kata Ali, disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU