> >

Jaksa Agung Dukung Tugas Bawaslu terkait Pelanggaran Pemilu 2024

Peristiwa | 10 Juni 2022, 18:14 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan Komisioner Bawaslu RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung siap mendukung penuh tugas-tugas Bawaslu dalam Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Burhanuddin saat menerima kunjungan Komisioner Bawaslu RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

“Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengatakan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama,” ucap Ketut.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II Minta Bawaslu Pelototi Politik Uang saat Kampanye Pemilu 2024

“Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum. Ke depannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).”

Selain itu, kata Ketut, Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan perlunya pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI.

Sebab, tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik berbeda dengan pidana lain dan waktunya cukup singkat dalam penanganannya.

“Untuk itu, Jaksa Agung mempersilakan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,” ucap Ketut.

Baca Juga: Aturan Tahapan Pemilu 2024 Ditargetkan Selesai Diundangkan Pekan Ini

“Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.”

Dalam kesempatan yang sama, Ketut menuturkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

“Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah,” ujar Ketut.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU