> >

Dimulai 14 Juni 2022, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Rumah pemilu | 8 Juni 2022, 08:21 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hasil ini disepakati pada rapat di Komisi II DPR RI Selasa (7/6/2022) malam. 

"Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat di DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam. 

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 75 Hari, Fahri Hamzah: Terlalu Sedikit, Harusnya Setahun

Adapun, dari hasil rapat itu disepakati tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. 

Berikut tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022: 

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari).

2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari) 

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari) 

c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)

7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)

8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)

9. Pemungutan dan penghitungan suara:

a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
 
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Baca Juga: Soal Durasi Kampanye Pemilu 2024, DPR dan KPU Sepakati Berlangsung Selama 75 Hari

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. DPRD Provinsi: disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

d. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU