> >

Kolonel Priyanto akan Ditahan di Lapas Sipil Setelah Resmi Dipecat dari TNI

Hukum | 7 Juni 2022, 23:19 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Kolonel Infanteri Priyanto akan ditahan di lembaga pemasyarakatan atau lapas sipil selama menjalani hukuman pidana penjaranya.

Diketahui, Kolonel Priyanto divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan hukuman penjara selama seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dilakukan bersama anak buahnya.

Baca Juga: Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

Penahanan Kolonel Priyanto di lapas sipil akan segera dilakukan jika dalam waktu tujuh hari kerja yang bersangkutan tidak mengajukan banding.

Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah menjelaskan alasan Kolonel Priyanto ditahan di lapas sipil karena dia sudah bukan lagi anggota TNI alias dipecat.

"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari, berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan di Jakarta pada Selasa (7/6/2022).

Karena telah dipecat sebagai anggota TNI, maka Kolonel Priyanto kehilangan tunjangan-tunjangan yang selama ini diperolehnya.

Baca Juga: Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI

"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," tutur Hanifan.

Adapun vonis terhadap Kolonel Priyanto dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis.

Menurut hakim, Kolonel Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Tunjangan Pensiun Kolonel Priyanto Bakal Hangus

Selain itu, dia juga dinilai telah merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Hakim juga memerintahkan agar Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, itu tetap ditahan.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur. Bedanya, dalam vonis itu, hakim tidak memasukkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Baca Juga: Hakim Putuskan Priyanto Pembunuh Sejoli Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer!

Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara selama seumur hidup dan dipecat atas kasus yang menjeratnya.

Tuntutan itu dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Sebab, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabraknya di Nagreg.

Baca Juga: Kronologi Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Uang Rp 160 Juta!

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU