Terdakwa Kasus Suap Pajak Wawan Ridwan: Tidak Mungkin Saya Hancurkan Masa Depan Anak Saya
Kriminal | 6 Juni 2022, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus suap pajak, Wawan Ridwan, membantah telah mengirimkan uang miliaran rupiah ke rekening anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Pernyataan itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaan Wawan Ridwan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
“Saya sampaikan, terkait dengan tuduhan jaksa terhadap saya dan anak saya adalah tidak benar,” ucap Wawan sebagaimana dikutip dari Antara.
Wawan menceritakan, untuk membuka rekening anaknya, diperlukan NPWP. Saat itu, Wawan mengatakan, anaknya tidak memiliki NPWP sehingga menggunakan NPWP-nya agar dapat membuka rekening.
“Sebagai seorang ayah, tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak,” ucapnya.
aca Juga: Cerita Baru Eks Pramugari Siwi Widi, Terima Rp647 Juta dari Korupsi Pajak untuk Rawat Wajah
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung 5 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, uang dalam rekening Farsha berjumlah lebih dari Rp8 miliar.
Uang tersebut kemudian mengalir ke rekan dekat Farsha yakni Siwi Widi Purwanti yang merupakan bekas pramugari Garuda Indonesia.
Terkait dugaan suap ini, Jaksa pun menuntut Wawan Ridwan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Menurut Jaksa, Wawan terbukti melakukan suap serta gratifikasi bersama eks pemeriksa pajak lainnya bernama Alfred Simanjuntak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan Farsha.
Selain itu, Wawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.
JPU KPK menuntut pula pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Wawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Akui Transfer Uang ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti Sebesar Rp647 Juta
Namun, jika Wawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut JPU KPK, hukuman tersebut karena Wawan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.
Berikutnya Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.
JPU KPK menyatakan pula bahwa Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.
Selanjutnya, dakwaan keempat, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV