> >

Jejak Tholabie Kharlie yang Dinobatkan Jadi Profesor Hukum Islam, Lantang Bicara soal Toa Masjid

Sosok | 4 Juni 2022, 15:02 WIB
Tholabie Karlie dinobatkan jadi profesor hukum Islam, sebelumya ia dekan UIN Jakarta dan kerap bicara lantang tentang hukum Islam, salah satunya terkait logo halal dan toa masjid  (Sumber: UIN Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dr. A. Tholabi Kharlie memperoleh jabatan tertinggi dalam dunia akademik, yakni Guru Besar atau Profesor bidang Ilmu Hukum Islam per hari ini, Sabtu (4/6/2022).

Gelar tersebut berdasarkan SK yang ditandangani Menag Yaqut SK No. 020891/BII/3/2022.

Sosok ini juga dikenal sebagai ilmuwan hukum Islam yang lantang bicara tentang kondisi realitas dan problem yang dihadapi umat Islam. Mulai dari isu toa masjid hingga persoalan logo halal.

"Alhamdulillah, SK Guru Besar telah diteken Gusmen Yaqut Cholil Qoumas," ucap TholabB, Sabtu (4/6/2022).

Dalam SK tersebut, Tholabi dinyatakan terhitung mulai 1 Maret 2022 dinaikkan jabatannya menjadi Guru Besar/Profesor dalam bidang Ilmu Hukum Islam.

Kiprah Tholabi di bidang keilmuwan hukum telah berlangsung sejak 19 tahun silam.

Puluhan karya ilmiah akademik, baik buku ilmiah maupun artikel ilmiah yang dihasilkan dari penelitian telah terbit di sejumlah jurnal berskala ilmiah terakreditasi nasional maupun internasional bereputasi.

Selain itu, ia juga kerap berbicara soal isu nasional yang berkaitan dengan isu-isu umat Islam dan berbicara cukup lantang.

Terkini, ia mengkritik keras usaha mendiskreditkan aturan Kementerian Agama perihal toa atau pelantang di masjid.

Ia mengatakan, penerbitan SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis,” ujar Tholabi di di Gedung FSH, Sabtu (26/2) dikuti dari situs UIN Jakarta.

Dia meyebutkan, pengaturan mengenai volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat.

“Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Al-Qur’an menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik,” sebut Tholabi.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kemenag/UIN Jakarta


TERBARU