> >

KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tidak Sekali Terima Suap Perizinan IMB

Hukum | 3 Juni 2022, 22:03 WIB
Barang bukti uang suap sekitar USD27.258 yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (2/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tak hanya sekali menerima uang suap dari proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang suap dari pihak lain yang diterima Haryadi.

"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi Suyuti) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta Dua Periode yang Kena OTT KPK

Dalam kasus suap perizinan ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka penerima suap yakni Haryadi Suyuti (HS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi Haryadi merangkap ajudan.

Kemudian Oon Nusihono (ON), selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk yang menjadi tersangka pemberi suap.

Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan

Wali Kota Yogyakarta yang mengakhiri jabatan pada 22 Mei 2022 ini diduga menerima Rp50 juta dan USD27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU