> >

Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat: Ini akan Menambah Jumlah Pengangguran

Sosial | 3 Juni 2022, 20:08 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah (Sumber: KOMPAS TV)

KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut, tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

Melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat 28 November 2023.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, hal ini tidak efektif karena di beberapa daerah, tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk melayani publik.

"Dampak dari penghapusan ini adalah akan banyak pengangguran, dan kebijakan ini malah menambah angka pengangguran di Indonesia," katanya kepada KOMPAS.TV, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Ini Sanksinya jika Instansi Pemerintahan Rekrut Tenaga Honorer Setelah 2023

"Memang yang honorer guru akan dipermudah pengangkatannya tapi bagaimana untuk yang bukan guru? mereka akan sulit mendapat pekerjaan, untuk mengikuti CPNS mereka pasti akan kalah saing dengan peserta yang berasal dari orang umum dan itu menghasilkan pengangguran," tambahnya.

Kemudian dampak selanjutnya adalah kebijakan ini akan mengganggu pelayanan publik yang selama ini didukung oleh para pegawai honorer. 

Ia menilai keberadaan honorer sangat dibutuhkan, tetapi jika dihapus maka peran-peran yang selama ini diisi oleh petugas honorer akan terlantar dan mengganggu pelayanan.

"Khususnya di daerah pemekaran, tenaga honorer sangat dibutuhkan jika ini dihapus pelayanan di daerah itu akan terganggu," jelasnya.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU