> >

Masalah Tanah Disebut Rumit, Pemerintah akan Bentuk Tim untuk Tangani Kasus Hukum terkait Pertanahan

Peristiwa | 2 Juni 2022, 16:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan membentuk tim untuk menangani kasus hukum terkait pertanahan. (Sumber: Youtube Muhammadiyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan membentuk tim untuk menangani kasus hukum terkait pertanahan.

Menurut Mahfud, tim tersebut berisi orang-orang dari lintas kementerian yang bertugas melakukan penilaian dan penyelesaian kasus tanah.

Baca Juga: Simak, Nirina Zubir Beri Pesan Ini Agar Tak Tertipu Mafia Tanah: Kalau Bisa Tinggal Bareng Orang Tua

Demikian hal itu dikatakan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum.

"Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Dalam rakor itu pula, turut dibahas sejumlah vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar.

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Peran Penting Bung Karno di Hari Kelahiran Pancasila

"Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang-tindih putusan, dan lainnya," ujar Mahfud.

"Maka, Pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara."

Menurut dia, penerbitan PP tersebut sebagai tindak lanjut Pemerintah terhadap masalah mafia tanah yang masih berkeliaran.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU