> >

PKS Akan Ajukan Gugatan PT 20 Persen, Gatot Nurmantyo: Sudah Basi

Politik | 1 Juni 2022, 08:19 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, menghadiri sidang (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menanggapi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengajukan gugatan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut dia, langkah itu akan sia-sia karena kini lembaga MK sudah tidak lagi mendapatkan kepercayaan yang baik di masyarakat. 

Baca Juga: PKS Pastikan akan Ajukan Uji Materi atas Presidential Threshold 20 Persen ke MK

"Itu (gugatan terhadap PT 20 persen) kan sudah basi lah. Mau apapun juga MK kan sekarang tahu sendiri kan situasinya kan. Ya anda tau sendiri lah. Jawabannya sama-sama aja kan pasti gitu kan," kata Gatot di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Ia menjelaskan, kepercayaan MK menurun lantaran ada sejumlah keputusan yang dihasilkan tak dijalankan oleh pemerintah dan akhirnya menjadi polemik di masyarakat.

"Jadi sekarang gini bagaimana kita bisa mempercayai lagi MK, sedangkan UU Cipta Kerja Omnibus Law itu kan sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945." 

"Tetapi MK mengkudeta sendiri keputusannya, masih berlaku lagi untuk 2 tahun. Aturan nyolong enggak boleh, terus habis itu ya boleh 2 tahun nyolong, gambarannya gitu lah kira-kira," ujarnya.

Selain itu, mantan Panglima TNI itu juga menyinggung ihwal keputusan MK lainnya terkait dengan aturan TNI-Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang lebih parah lagi adalah MK menyampaikan bahwa TNI/Polri aktif tidak boleh jadi Plt. Saya gembira itu karena amanat reformasi memang seperti itu, hilangnya dwifungsi ABRI." 

"Satu hari kemudian menyatakan boleh dengan pertimbangan-pertimbangan. Itu yang dilanggarkan UU no.5/2014 tentang ASN," tuturnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU