> >

Gawat Ada 77 Kelurahan di DKI Jakarta Rawan Peredaran Narkoba

Kriminal | 31 Mei 2022, 22:20 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)

Sedangkan Jakarta Pusat dan Barat akan dipegang langsung oleh BNNP DKI Jakarta.

Adapun salah satu materi dari program tersebut yakni memberi edukasi kepada dengan harapan wilayah rawan narkoba selalu berkurang.

Baca Juga: Sanksi Berat Hakim yang Terjerat Narkoba!

"Jadi ada tiga metode, soft skill, hard skill dan smart skill. Kalau soft skill itu kita lebih ke pencegahan secara preventif. Kita lakukan edukasi Kelurahan Bersinar melakukan edukasi ke masyarakat atau LSM untuk jadi aktivis anti narkoba atau penyuluh anti narkoba," ujar Monang. 

Sedangkan, metode hard skill, ujar Monang, bentuknya itu penegakan hukum oleh bidang pemberantasan BNNP DKI Jakarta.

Kemudian, menurut Monang, metode smart skill yakni menggunakan jaringan IT untuk mengidentifikasi dan menganalisa jaringan narkoba di wilayah Jakarta.

"Untuk seluruh masyarakat DKI Jakarta jangan coba-coba untuk konsumsi narkoba apalagi jadi peredar dan perantara peredaran narkoba," ujarnya.

Baca Juga: Konsumsi Sabu Selama 1 tahun, 2 Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNN!

11 Tersangka

Lebih lanjut Monang menjelaskan dalam kurun waktu lima bulan terkahir tim BNNP DKI dan jajaran telah melakukan upaya penangkapan dan penyitaan narkoba di beberapa TKP yang berbeda.

Para 11 tersangka ini merupakan tiga jaringan tersebut yakni Jaringan Kampung Bahari, Jaringan Jakarta - Bogor dan Jaringan Paket Ganja.

Monang menyatakan kesebelas tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU