> >

DPR: Pertimbangan Polri Pertahankan Mantan Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Masuk Akal

Politik | 31 Mei 2022, 18:49 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR merasa aneh dengan pertimbangan Polri yang tidak memberhentikan secara tidak hormat AKBP Raden Brotoseno, mantan terpidana kasus korupsi penanganan perkara di Bareskrim Polri.

Polri tidak memecat Brotoseno karena dianggap berprestasi.

Padahal penyidik Bareskrim Polri itu merupakan mantan terpidana korupsi.

Brotoseno divonis 5 tahun penjara lataran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang dengan total Rp1,9 miliar terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai pertimbangan Polri tersebut tidak masuk akal.

Brotoseno dianggap berkelakuan baik dan berprestasi di Polri, namun perwira menengah tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi yang tidak patut dijalankan penyelenggara negara.

Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat Brotoseno merupakan bukti mantan penyidik Polri tersebut telah merugikan negara dan semestinya tidak dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini? Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Selasa (31/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap

Desmond menambahkan seseorang yang telah divonis bersalah dalam sebuah kasus pidana tidak layak untuk dipertahankan, sebab perbuatannya secara otomatis telah melanggar kode etik.

"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond.

Ia berpandangan, sikap Polri yang mempertahankan Brotoseno menunjukkan Polri terlalu membela anggotanya dan justru dapat merusak citra lembaga kepolisian.

Baca Juga: Ada Dugaan Brotoseno Kembali Diaktifkan, Ray Rangkuti Pertanyakan Standar Moral & Etika Kepolisian

Politisi Partai Gerindra ini juga menilai, lembaga kepolisian harus dievaluasi karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan keinginan maupun moral yang berlaku di tengah masyarakat.

"Kalau kayak begini ya rusak semua tatanan moral kita karena blocking pembelaan institusi terhadap anggotanya yang merugikan negara. Ini kan merugikan negara jadinya," ujar Desmond.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap berprestasi.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," ujar Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 7 Tahun Penjara


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU