> >

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini dan Persyaratannya

Sosial | 29 Mei 2022, 09:34 WIB
Pelayanan mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa petugas polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dari petugas kepolisian menjadi salah satu alternatif untuk pemilik SIM memperpanjang masa berlakunya.

Biasanya, layanan SIM Keliling ini disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu di sejumlah kota.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM,  dapat mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling dari Polres Jakarta maupun titik lokasi lainnya.

Perlu diingat, pelayanan mobil SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Ramai Diserbu Warga Usai Libur Lebaran

Perpanjangan masa berlaku SIM yang dapat dilayani adalah untuk SIM yang belum habis masa berlakunya.

Jika masa berlaku SIM telah habis setelah waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Berikut lokasi pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya:

- Jakarta Timur : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

- Jakarta Barat: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU