> >

Berlaku Mulai 6 Juni, Ganjil Genap Resmi Diperluas di 25 Ruas Jalan

Sosial | 25 Mei 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas sistem ganjil genap di 25 ruas jalan mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang. 

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui telepon, Rabu (25/5/22). 

Baca Juga: Siap-siap, Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas di 25 Ruas Jalan

Perluasan ini merupakan reaktivasi daripada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil-genap.

Selama masa PPKM, Pemprov DKI Jakarta hanya memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan. 

Mulai hari ini, kata Syafrin, pihaknya akan mulai sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait dengan kebijakan ini. 

Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI Jakarta melakukan rapat evaluasi dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Syafrin, terjadi kepadatan sangat tinggi di beberapa ruas yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap. 

"Itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," kata dia. 

Baca Juga: Akan Diperluas, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU