> >

Luhut Ditunjuk Urus Masalah Minyak Goreng, PKS: Jokowi Berpotensi Langgar UU Kementerian Negara

Politik | 25 Mei 2022, 11:41 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menyebut, penunjukan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani gejolak harga minyak goreng berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 itu dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif.  

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Urusi Minyak Goreng, Demokrat: Rakyat Tak Peduli, yang Penting Harga Turun

"Penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu, agar pemerintahan berjalan solid dan harmoni," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022)

Menurut dia, kalau seperti ini, menyerahkan tanggung jawab kebijakan masalah minyak goreng kepada Luhut Binsar Pandjaitan, terkesan meminggirkan peran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Ia menilai penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan itu seperti cerminan sikap frustasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal.

"Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, namun faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan Pemerintah. Tetap di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET. Ini mungkin yang bikin frustrasi presiden," ujarnya. 

Selain itu, penunjukan Presiden Jokowi ini makin membuktikan, bahwa ia tidak menganut adanya pakem tugas-fungsi Kementerian, yang ada hanyalah pendekatan personal.  

"Jelas kondisi ini akan membuat kerja antar-kementerian menjadi tidak harmonis. Jadi, memang tidak keliru-keliru benar, kalau netizen memberi gelar Luhut Binsar Panjaitan sebagai menteri segala urusan alias Perdana Menteri," katanya. 

Menurut dia, penunjukan ini terkesan amat politis. Apalagi Menko Perekonomian dianggap publik keliru dalam menafsirkan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU