> >

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari

Peristiwa | 25 Mei 2022, 08:50 WIB
Indra Kenz sampaikan permohonan maaf di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Bareskrim Polri telah mendapatkan penetapan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus Binomo, Indra Kenz dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Ahmad mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perpanjangan dihitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Mewah Ferrari Indra Kenz di Sumut, Harganya Rp5 Miliar

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Terhadap Indra Kenz, polisi sebelumnya sudah dua kali melakukan perpanjangan masa penahanan.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita mobil listrik merek Tesla dan Ferrari, serta sejumlah aset bangunan milik Indra Kenz.

Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Fakarich Guru Indra Kenz

Selain itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus Binomo yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN), dan admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU