> >

Prajurit TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, Pengamat: Apa Mereka Punya Kompetensi?

Politik | 24 Mei 2022, 18:29 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI  Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Menurut Trubus, pemilihan Andi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, Andi masih tercatat sebagai prajurit aktif.

Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menegaskan, prajurit TNI/Polri yang dipilih memegang jabatan sipil, harus mengundurkan diri dari tugasnya di TNI/Polri.

Baca Juga: Jawaban Tegas Kapolda Metro Jaya Soal Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta

“Kalau dari sisi aturannya, itu kan sebenarnya tidak boleh. Putusan MK itu UU 34 tentang TNI, itu menjabat di luar (kedinasan TNI), harus sudah pensiun atau mengundurkan diri,” tegas Trubus, kepada KOMPAS TV, Selasa (24/5/2022).

Dia mengatakan, memang anggota TNI/Polri aktif dapat ditugaskan ke lembaga-lembaga tertentu seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun untuk jabatan yang memegang kebijakan publik, anggota TNI dan Polri seharusnya tidak diperbolehkan.

Di samping itu, kata Trubus, prajurit TNI/Polri tidak memiliki kompetensi untuk memegang jabatan sipil seperti kepala daerah. Terutama, untuk mengelola urusan-urusan terkait pemerintahan.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tak Mau Jadi Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu

“Mereka tidak punya kompetensi. Kan aturannya harus punya kompetensi. Apakah mereka punya kompetensi bidang daerah? Tata kelola di pemerintah?“ ungkap Trubus.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU