> >

Penjelasan Dukcapil Soal Nama Minimal Dua Kata di KTP: untuk Masa Depan Anak

Peristiwa | 23 Mei 2022, 21:57 WIB
Dirjen Dukcapil menjelaskan, kesalahan data pada kartu kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. (Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan soal pencatatan nama masyarakat minimal dua kata dalam dokumen kependudukan atau KTP.

Menurut Zudan, nama penduduk minimal dua kata dalam dokumen kependudukan bersifat imbauan.

Baca Juga: Jelang Pergantian Kapolri, Istana Disebut Sudah Terima Dua Nama Calon

"Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," kata Zudan melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Zudan mengungkapkan alasan perlunya nama minimal dua kata yakni untuk masa depan seorang anak.

Contohnya, kata dia, ketika anak hendak ke luar negeri, untuk membuat paspor, namanya minimal harus dua suku kata.

Karenanya, ia menekankan nama haruslah selaras dengan pelayanan publik lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Ini Sanksi untuk Petugas Dukcapil jika Catatkan Nama di Dokumen Kependudukan Lebih dari 60 Karakter

Contoh lainnya, kata Zudan, nama yang terdiri dari minimal dua kata juga berguna ketika anak hendak melakukan pendaftaran sekolah. Seperti ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ucap dia.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73/2022 tentang pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Jelang Berlakunya NIK Gabung NPWP, Data Kependudukan Mulai Diintegrasikan dengan Data Pajak

Zudan menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan guna memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," katanya.

Selain itu, kata dia, pedoman tersebut memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum.

Baca Juga: Kini Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dilarang Disingkat dan Gunakan Gelar, Kecuali...

Serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Ia menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ujarnya.

Baca Juga: ODGJ di Kolaka Bisa Dapatkan Layanan Home Visit Perekaman Data Kependudukan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU