> >

Mahfud MD Libatkan BPN, KPK dan Kejagung Ancam Sikat Mafia-mafia Tanah

Berita utama | 23 Mei 2022, 14:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo meminta persoalan-persoalan yang disebabkan oleh mafia tanah segera diselesaikan.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk tim lintas Kementerian dan Lembaga untuk mengatasi kejahatan yang telah merugikan rakyat hingga negara.

Keterangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan kepada Jurnalis KOMPAS TV Anggi Meindarwan, Senin (23/5/2022).

“Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan kelembagaan, termasuk KPK untuk melakukan prosedur penilaian atas ini semuanya, Saya akan tindaklanjuti semua,” ucap Mahfud.

Dalam rapat terbatas, Mahfud mengungkapkan, dibahas perihal mafia tanah yang tidak punya hak tetapi justru memenangkan perkara di pengadilan, bahkan sampai ke tingkat  Mahkamah Agung.

Baca Juga: Merasa Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita Janggal, Nirina Zubir Soroti 3 Hal Ini

Tak hanya itu, Mahfud menuturkan Badan Pertanahan Negara akan bertindak tegas jika ada indikasi pidana yang bekerja dari tingkat bawah sampai ke atas.

“Badan pertanahan negara kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya yang bekerja dari tingkat bawah sampai dengan ke atas,” ujarnya.

“Kejaksaan Agung akan melakukan tindak tegas untuk melakukan penyidikan sehingga keputusan pengadilan yang sudah intra sekalipun akan kita ingkar perdatanya, akan kita lihat tidak adanya supaya mafia tanah,” tambahnya.

Sebab, Mahfud menuturkan yang terjadi saat ini banyak yang pemilik tanah yang kaget tidak menjual tanah tapi dimiliki orang lain.

Baca Juga: Sengketa Sentul City, DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah

“Ini sekarang kan banyak memakai tanah supaya tidak beroperasi, terus merampas tanah negara, tanah rakyat orang, nggak pernah menjual tanah tiba-tiba sudah dimiliki orang lain,” kata Mahfud.

“Ketika ditanyakan disuruh menggugat ke pengadilan ketika di pengadilan dikalahkan itu yang banyak

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU