> >

Gaji Dipotong 40 Persen Gara-Gara Langgar Etik, Harta Kekayaan Lili Pintauli Naik Capai Rp500 Juta

Peristiwa | 23 Mei 2022, 14:05 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK resmi menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Hukuman tersebut diberikan, lantaran Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Untuk diketahui, Lili Pintauli memiliki gaji pokok sebesar Rp4.620.000. Artinya, setiap bulan gaji pokok Lili hanya dipotong Rp1.848.000.

Apabila dihitung selama 12 bulan, maka gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000. Dan dirinya, hanya mendapat gaji pokok selama satu tahun sebesar Rp33.264.000.

Nilai tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terkait Pembohongan Publik

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU