> >

ICW Beri Pesan Menohok untuk MA Usai Bongkar Disparitas Pidana Penjara Pengganti, Ini Katanya

Hukum | 23 Mei 2022, 09:01 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengungkap disparitas bukan hanya menyangkut pemenjaraan semata, tapi juga terkait uang pidana penjara pengganti.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (23/5/2022).

“Untuk itu, penting bagi Mahkamah Agung untuk segera menyusun pedoman pemidanaan pidana penjara pengganti,” ucap Kurnia Ramadhana.

Sebagai gambaran, ICW membeberkan adanya disparitas pada kasus terpidana Paino, Asisten Manajer Ahli Pertanahan Pertamina Region Jawa dan terpidana Aries HB, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Kedua terpidana ini sama-sama diputuskan pidana penjara pengganti 1 tahun. Tapi Paino untuk uang pengganti Rp30 juta sementara Aries Rp8,4 Miliar.

Disparitas juga terjadi pada hukuman bagi terpidana Teguh Sugiarto yang merupakan Kaur Pembangunan Desa Sari Nadi dengan terpidana Leonard Paul, Bendahara Penerima RSUD Abepura.

Baca Juga: MA Harus Evaluasi, Temuan ICW: Ada Tren Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi, Rerata 3 Tahun Bui

Kedua terpidana tersebut sama-sama diputuskan pidana penjara pengganti 9 bulan. Namun uang pengganti yang ditetapkan bagi Teguh adalah Rp84 juta sementara Leonard Rp1,5 Miliar.

Gambaran disparitas lainnya juga diungkapkan ICW pada kasus terpidana Hubertus Ngondus sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Reok dengan Pridayatnim Supriatna, Pelaksana Curtomer Service PT Bank Maluku.

Hubertus dan Pridayatnim sama-sama dipidana penjara pengganti 6 bulan meskipun uang pengganti yang ditetapkan bagi Hubertus Rp25 juta dan Pridayatmin Rp1 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU