> >

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Cara Kerjanya dan Besaran Tarif PPh

Sosial | 22 Mei 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023 mendatang.

Integrasi ini memungkinkan warga tak perlu repot-repot lagi membuat NPWP untuk menjadi Wajib Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan penerapan integrasi ini tak seluruh warga yang memiliki KTP dan berumur 17 tahun, otomatis menjadi wajib pajak.

Untuk diketahui, setiap warga negara yang memiliki penghasilan per bulan lebih dari Rp4,5 juta, dikenakan pajak. Maka bagi warga yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut atau penghasilannya Rp54 juta per tahun, tak ditarik pajak.

Baca Juga: Jelang Berlakunya NIK Gabung NPWP, Data Kependudukan Mulai Diintegrasikan dengan Data Pajak

Cara Kerja Integrasi NIK dan NPWP

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP digunakan untuk basis administrasi wajib pajak orang pribadi. Sementara badan usaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kewajiban pajaknya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," tutur Suryo dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

Pertama, DJP akan memberitahu warga yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak untuk aktivasi NIK.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU