> >

KPK Tahan Bekas Dirjen di Kementerian Pertanian yang Sudah Jadi Tersangka 6 Tahun lalu

Hukum | 21 Mei 2022, 02:05 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV –  Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5/2022), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Penahanan Hasanuddin yang berstatus tersangka ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).

"Ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Ikut Cari Harun Masiku yang Masih Buron

Seperti dikutip Kompas.com, penetapan status tersangka terhadap Hasanuddin sedianya telah dilakukan KPK enam tahun lalu.

Dua tersangka lain dalam perkara korupsi pupuk tersebut, yaitu PPK di Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto, dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno.

Perkara Eko Mardiyanto dan Sutrisno sudah lebih dulu berkekuatan hukum tetap.

Kartoyo menjelaskan konstruksi perkara ialah bermula saat Eko Mardiyanto mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim yang kala itu masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), pada medio 2012.

Beberapa hal yang dibahas di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan TA 2013.

Baca Juga: Terima Suap Rp 500 Juta, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditahan KPK!

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU