> >

Perkuat Bukti Perkara Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya

Hukum | 20 Mei 2022, 18:37 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung periksa AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).

“Saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yang memicu kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Baca Juga: Kejagung Belum Masuk ke Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Kelima tersangka adalah, IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, SMA sebagai Senior Manager Corporate Permata Hijau. Lalu MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT yang menjabat General Manager bagian general affair PT Musi Mas, serta pihak swasta LCW atau WH.

Dalam perkembangan kasus ini, lanjut Ketut, Jaksa Agung juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap tiga perusahaan.

Yaitu, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

“Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor, dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal di atas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung,” tegas Ketut.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU