> >

Kemendagri ke KPU: Peserta Pemilu dan Pilkada 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Rumah pemilu | 20 Mei 2022, 10:56 WIB
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh (Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat persyaratan baru terhadap peserta Pemilu dan Pilkada 2024. 

Salah satunya yaitu membuat formulir pengisian tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Hal ini penting karena selama ini kewarganegaraan Indonesia menganut stelsel pasif. 

Stelsel pasif yaitu, seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dengan sendirinya tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).

Baca Juga: Analisa Pengamat: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Mengunci Partai Lain di Pemilu 2024

"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022). 

Ia menjelaskan, hingga saat ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraann.

Sebab, masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. 

Menurut Zudan, dalam administrasi pemerintahan, apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis. 

Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," kata Zudan.

Padahal, lanjut Zudan, dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan dikatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Selayaknya, WNI yang mempunyai dua paspor bisa diberikan sanksi.

"Sehingga ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya. Nah, di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," kata Zudan.

Menurut dia, dari dua kasus tersebut, dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor namun tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI.

Hal Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari, Dinilai Lebih Simpel

Ia menyebut, ada asas hukum yang mengatakan 'Lex superiori derogat legi inferiori'. Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.

"Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD sah, Perda Perizinan jalan," kata Zudan.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU